Menurut Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 ayat (1) menyatakan bahwa pernikahan di lakukan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan wanita 16 tahun dengan ketentuan harus ada ijin dari orang tua. Namun jika terjadi hal yang menyimpang dari Undang-Undang tersebut misalnya karena adanya pergaulan bebas seorang wanita hamil di luar
perkawinan di bawah umur. Diantaranya undang-undang perlindungan anak no. 23 tahun 2002. Jika undang-undang ini tidak diperhatikan mungkin akan banyak terjadi perkawinan di bawah umur dimana perkawinan di bawah umur tersebut merupakan salah satu sebab terjadinya perceraian, karena hal ini dimungkinkan kurang siapnya
Batas umur pria dan wanita disamakan. "Baik pria maupun wanita minimal harus sudah mencapai umur 19 tahun, Akan tetapi kenyataannya berbanding terbalik, banyak pasangan yang melakukan perkawinan di bawah umur. Menurut para sosiolog, ditinjau dari sisi sosial, pernikahan dini dapat mengurangi harmonisasi keluarga. Hal ini disebabkan oleh emosi
dibawah umur 18 tahun yang melakukan pernikahan usia anak. Pengambilan data dilakukan pada bulan April-Mei 2018. Hasil: Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaruh sosial budaya mempengaruhi pernikahan usia anak khususnya anak perempuan yaitu adanya perjodohan, manipulasi usia menikah, praktik guna-guna. Perjodohan
Judul Skripsi : DISPENSASI NIKAH ANAK DI BAWAH UMUR PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF (Analisis Penetapan Perkara No.9/Pdt.P/2020/Pa. Gdt Di Pengadilan Agama Gedong Tataan) Nama : Lukman Hakim NPM : 1621010146 Jurusan : Ahwal Syakhsiyyah (Hukum Keluarga Islam) Fakultas : Syari’ah MENYETUJUI
1. Bagaimana akibat hukum dari perkawinan dibawah umur menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Hukum Islam? 2. Bagaimana upaya pencegahan dan solusi dalam perkawinan di bawah umur? 1 Abdi Koro..Perlindungan Anak di Bawah Umur Dalam Perkawinan Usia Muda dan Perkawinan Siri. Jakarta : Rineka Cipta, 2014. Hlm 130.
Rahmatia HL, "Studi Kasus Perkawinan di Bawah Umur", ad-Daulah, Vol. 5 No. 1 (2016). Pernikahan Dini Akibat Hamil Diluar Nikah dalam Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Positif: Studi Kasus di
Hasil analisis ini menunjukan bahwa dalam upaya pencegahan pernikahan usia dini di kecamatan Tegowanu adalah kurangnya sosialisai terhadap undang-undang No 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dengan hasil ini maka diperlukan adanya sosialisai terhadap pencegahan perkawinan di bawah umur.
pernikahan di bawah umur (studi kasus di desa tracap kecamatan kaliwiro kabupaten wonosobo jawa tengah tahun 2005-2008) skripsi disusun dan diajukan kepada fakultas syari'ah universitas islam negeri sunan kalijaga yogyakarta untuk memenuhi sebagian dari syarat-syarat memperoleh gelar sarjana strata satu dalam ilmu hukum islam oleh: siti faiyah 05350034/04 pembimbing 1.
Perkawinan Bawah Umur dan Potensi Perceraian (Studi Kewenangan KUA Wilayah Kota Bogor) Ani Yumarni dan Endeh Suhartini Fakultas Hukum Universitas Djuanda Bogor Jln. Toll Ciawi No. 1 Ciawi Bogor Jawa Barat ani.yumarni@unida.ac.id; endeh.suhartini@unida.ac.id. Received: 24 Januari 2018; Accepted: 21 Desember 2018; Published: 24 April 2019 DOI: 10
vuj7xYd.